KLHK Rilis Aturan Baru, Pejuang Lingkungan Hidup Kini Lebih Terlindungi

: Sejumlah aktivis pencinta lingkungan dan kelestarian satwa liar melakukan aksi damai sebagai bagian upaya untuk mengajak serta peran publik agar melindungi satwa endemis Maluku Utara yang kian terancam punah. Foto: (mp)


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 17 September 2024 | 15:59 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 136


Ternate, InfoPublik – Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat telah resmi ditandatangani oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, pada 30 Agustus 2024 dan diundangkan pada 4 September.

Aturan ini menjadi langkah penting dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia dari kriminalisasi dan gugatan hukum yang tidak adil.

Dikenal juga dengan istilah anti-SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation), Permen LHK No. 10/2024 ini memberikan perlindungan hukum kepada individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selama ini, banyak aktivis lingkungan menghadapi ancaman kriminalisasi ketika memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, sehingga regulasi ini dianggap sebagai angin segar bagi gerakan lingkungan di seluruh negeri.

Aturan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata.

Dalam Pasal 2 Permen LHK No. 10/2024 disebutkan bahwa orang-orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, baik secara perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan, akademisi, masyarakat adat, maupun badan usaha, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas perjuangan mereka.

Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan bahwa para pejuang lingkungan dapat memperoleh perlindungan hukum, sedangkan Pasal 9 memberikan ruang bagi mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada menteri, kementerian/lembaga, atau instansi daerah, sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dihadapi.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan lestari.

Aktivis lingkungan yang selama ini merasa terancam oleh kriminalisasi sekarang memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus memperjuangkan keberlanjutan lingkungan demi generasi mendatang.

Kami berharap regulasi ini akan menjadi perlindungan nyata bagi mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup dan dapat mendorong semakin banyak pihak untuk ikut terlibat dalam upaya menjaga kelestarian alam,” ungkap Menteri Siti Nurbaya Bakar. (MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Penanggulangan DBD dengan Nyamuk Ber-Wolbachia