Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintahan yang Bersih

: Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintahan yang Bersih - Foto :Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 141


Palangka Raya, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, bahwa keterbukaan informasi publik kini telah menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal tersebut Hera sampaikan saat menghadiri kegiatan penyampaian paparan terkait layanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kota Palangka Raya pada Monev Keterbukaan Informasi Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah 2024, bertempat di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (13/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut Pj Wali kota memberikan paparan materi terkait kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palangka Raya, termasuk strategi pengelolaan PPID dan juga inovasi-inovasi yang dimiliki oleh PPID Kota Palangka Raya.

Lebih dalam pada paparannya Hera menyampaikan, bahwa melalui keterbukaan informasi publik, selain untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, juga sekaligus meningkatkan reputasi pemerintah serta partisipasi masyarakat.

"Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan ruang publik melalui PPID, sehingga hak masyarakat akan informasi yang tepat dan akurat dapat terpenuhi seutuhnya," ungkapnya.

Disisi lain peran Perangkat Daerah (PD) diperlukan, sehingga informasi yang tersedia di masing-masing PD dapat disampaikan secara baik dan akurat kepada masyarakat.

"Terlepas dari itu Pemko Palangka Raya akan terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik, mengingat keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu ciri penting daerah yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdemokrasi," papar Hera.

Selebihnya, ia juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang valid dan terkini. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya