Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades dan BPD, Bupati Bengkalis Serukan Transparansi Desa

: Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu serta Siak Kecil dikukuhkan Bupati Bengkalis.


Oleh MC KAB BENGKALIS, Jumat, 13 September 2024 | 06:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 281


Bandar Laksamana, InfoPublik – Bupati Bengkalis, Kasmarni, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga kecamatan, yakni Bandar Laksamana, Bukit Batu, dan Siak Kecil.

Acara pengukuhan berlangsung di halaman Kantor Camat Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Kamis (12/9/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD, yang sebelumnya enam tahun, kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Sebanyak 10 Kepala Desa dan 185 anggota BPD dari tiga kecamatan tersebut menerima Surat Keputusan (SK)perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kasmarni. Rinciannya:

  • Kecamatan Bandar Laksamana: tiga Kepala Desa dan 39 anggota BPD,
  • Kecamatan Bukit Batu: tiga Kepala Desa dan 49 anggota BPD,
  • Kecamatan Siak Kecil: empat Kepala Desa dan 87 anggota BPD.

Selain itu, 373 anggota Satuan Linmas di ketiga kecamatan juga turut dikukuhkan pada acara ini.

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa, anggota BPD, dan anggota Linmas yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap mereka bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasmarni menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan kesempatan bagi seluruh kepala desa dan BPD untuk memperkuat komitmen dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar para kepala desa bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, serta menghindari tindakan yang melanggar hukum.

"Kami tidak ingin perpanjangan masa jabatan ini justru menjadi ruang untuk penyimpangan, baik itu kriminalisasi dana desa, pungli, maupun gratifikasi. Semua pihak harus bekerja sesuai dengan regulasi," tegas Kasmarni.

Bupati Kasmarni juga menyerahkan bantuan sosial berupa kursi roda, kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), serta sarana dan prasarana panti asuhan kepada masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban hidup penerima manfaat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, Bupati berpesan kepada para anggota Linmas untuk selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban di desa, terutama dalam situasi-situasi penting seperti Pilkades, Pilkada, dan Pemilu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga menginstruksikan kepada Kasatpol PP, camat, kepala desa, dan lurah untuk membina anggota Linmas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan kompetensi maksimal.

#DISKOMINFOTIK.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:07 WIB
QRIS Jadi Alat Transaksi Keuangan Masa Depan di Kabupaten Bengkalis
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 21:59 WIB
Pilkada Harus Bebas dari Intoleransi, Radikalisme, dan Konflik Sosial
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:50 WIB
Program Klinik Rumah Swadaya: Solusi Rumah Layak Huni di Bengkalis
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:46 WIB
Pemkab Bengkalis Siap Impelementasikan Program Swasembada Pangan dan Makan Gratis