ASN Pahami Pedoman Kode Etik, Hindari Benturan Kepentingan

: ASN Pahami Pedoman Kode Etik, Hindari Benturan Kepentingan - Foto : Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 12 September 2024 | 14:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 173


Palangka Raya, InfoPublik - Untuk melaksanakan tugas dan kinerja serta memberikan pelayanan publik, maka ASN harus selalu berorientasi pada kode etik serta berpedoman dengan aturan yang sudah ditentukan.

Begitu ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sektetariat Daerah Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan usai menghadiri sosialisasi dua peraturan penting yakni Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan dan Peraturan Wali Kota nomor 8 tahun 2021 tentang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (11/9/2024).

Menurut Sahdin, penting mengingatkan kembali bahwa aturan yang menjadi pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik harus menjadi sandaran penting.

"Terutama integritas, disiplin, dan kejujuran adalah nilai-nilai utama yang harus selalu dijunjung oleh setiap ASN," tambahnya.

Oleh karena itu lanjut Sahdin, pentingnya memperkuat pemahaman tentang aturan yang berlaku. Seperti halnya sosialisasi dua peraturan penting di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, aturan tersebut tidak hanya sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai sumber motivasi spiritual bagi ASN.

“ASN yang berakhlak adalah mereka yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, baik secara kolaboratif maupun secara mandiri. Ini sesuai dengan makna dari akronim ASN berakhlak,” tambahnya.

Dikatakannya, terkait kegiatan sosialisasi dua aturan tersebut, maka diharapkan dapat mengembalikan semangat integritas dan profesionalisme di kalangan ASN. Khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan dunia kerja.

Ia juga menekankan pentingnya memahami makna mendalam dari berakhlak, yaitu terkait dengan kemuliaan dan kebaikan dalam menjalankan tugas.

"Harapan besar dari kegiatan ini adalah agar ASN dapat lebih memahami dan menerapkan kode etik serta pedoman dalam menghindari benturan kepentingan di lingkungan kerja," pungkasnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya