- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Senin, 25 November 2024 | 17:24 WIB
: Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay Helda Ambay
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 9 September 2024 | 10:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 205
Merauke, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dari empat bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Papua Selatan ke sejumlah perguruan tinggi di mana bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu dinyatakan lulus.
Dijelaskan Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay bahwa sesuai ketentuan pasal 112 dan pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika terdapat keraguan-raguan terhadap kebenaran dokumen ijazah, maka KPU melakukan verifikasi terhadap paslon maupun terhadap lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“Kami KPU Provinsi Papua Selatan telah turun melakukan verifikasi dengan turun langsung ke perguruan tinggi di mana bakal calon ini lulus. Ada Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin, uneversitas di Manado, ITB, Politeknik STIA LAN Jakarta , Perguruan Tinggi Ilmu Ekonomoi Niaga di Bekasi dan Institut Teknologi 11 Surabaya,” beber Helda.
Dari penelitian administrasi ke empat paslon pemimpin daerah Papua Selatan itu ditegaskan Helda, seluruh dokumen khususnya terkait ijazah dinyatakan bahwa mereka adalah benar alumni perguruan tinggi yang mengelurkan ijazah.
“Dengan hasil tersebut, perlu kami sampaikan kepada masyarakat di Papua Selatan khususnya untuk ijazah pasangan calon yang terindikasi palsu dinyatakan tidak benar,” tandasnya. Dijelaskan Helda, ijazah yang sempat diinformasikan palsu tersebut yakni milik calon Darius Gemilong yang merupakan alumni Politeknik STIA LAN Jakarta
“Darius Gemilong menyelesaikan studi dan lulus program sarjana pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan ijazah nomor D.I0795. Sehingga KPU sebagai pengguna data atau lembaga pengguna dokumen, ketika lembaga yang mengeluarkan dokumen itu menyatakan sah dan bakal calon baik gubernur maupun wakil gubernur alumni dari situ maka kami KPU menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat,’’ pungkas Helda Ambay. (McMrk/02/Ngr)