: Empat Bapaslon Walikota Banda Aceh saat menandatangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan UUPA di Gedung DPRK Banda Aceh. Foto MC Aceh/Ima
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 7 September 2024 | 13:05 WIB - Redaktur: Juli - 426
Banda Aceh, InfoPublik - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh sudah menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Gedung Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh.
Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat kepada Media Center Aceh, Sabtu (7/9/2024) mengatakan, penandatanganan surat pernyataan tersebut sudah dilakukan dengan cara serentak oleh Empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di hadapan DPRK Banda Aceh pada Jumat (6/9/2024), di Gedung DPRK Banda Aceh.
Empat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.
Dijelaskan, penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen paslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti.
Rachmat menjelaskan, penandatanganan surat pernyataan ini juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
"Setelah ditandatangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, wali kota Kota dan Wakil Walikota Banda Aceh, dan diunggah (upload) ke Aplikasi Sistem Infoemasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada)," kata Rachmat.
Tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. "Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka diimbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan dan melengkapi syarat calon," pungkas Rachmat.(MC Aceh/ima)