Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga untuk Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS

: Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga Untuk Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS - Foto :Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 5 September 2024 | 09:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 86


Palangka Raya, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan jam buang sampah di TPS sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Imbauan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Kota Palangka Raya.

“Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut,” terang Berlianto, Rabu (4/9/2024) di Palangka Raya.

Berlianto mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat penting untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan.

“Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pelaksanaan peraturan ini. Warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menyosialisasikan aturan ini secara luas kepada masyarakat, melalui berbagai media, termasuk spanduk, media sosial, dan penyuluhan langsung ke lingkungan warga.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya