Pemkab Siak Terima Dua SK Biru TORA: Kepastian Hukum untuk Tanah Reforma Agraria

:


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 4 September 2024 | 18:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 162


Siak, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyerahkan dua Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Penyerahan SK Biru tersebut dilakukan oleh perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 19 Pekanbaru kepada Wakil Bupati Siak, Husni Merza, di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau  pada Selasa (3/9/2024).

Penyerahan dua SK Biru ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya SK ini, tanah yang diidentifikasi sebagai objek reforma agraria akan diubah statusnya menjadi tanah legal melalui penerbitan sertifikat.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan SK Biru TORA oleh KLHK RI. Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Buku SK Biru yang diserahkan oleh BPKH Wilayah 19 Pekanbaru ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam melanjutkan proses redistribusi tanah kepada masyarakat.

"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Daerah Siak, kami berterima kasih kepada BPKH dan KLHK RI. Besar harapan kami, setelah menerima SK ini, proses berikutnya dapat berjalan lancar dan masyarakat segera menerima manfaatnya," ujar Husni.

Husni juga memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak yang telah bekerja keras sejak tahun 2018 hingga 2023, menerbitkan sebanyak 11.036 sertifikat tanah dalam program TORA. Pada tahun 2024 ini, Pemkab Siak menargetkan penerbitan tambahan 500 sertifikat baru untuk masyarakat.

Menurut Husni Merza, penerbitan sertifikat tanah sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Hal ini juga akan mengurangi potensi sengketa lahan di masa depan serta meningkatkan nilai manfaat tanah yang dimiliki.

Ia berpesan kepada masyarakat yang nantinya akan menerima sertifikat tanah tersebut agar menggunakan tanah mereka untuk tujuan produktif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Saya berharap, sertifikat tanah ini dapat digunakan untuk hal-hal produktif yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, menyampaikan bahwa penerbitan SK Biru TORA ini merupakan hasil dari permohonan Bupati Siak melalui surat resmi yang dikirimkan pada Mei 2023. Surat tersebut meminta inventarisasi dan verifikasi tanah untuk penataan kawasan hutan di Kabupaten Siak.

Arfan menjelaskan bahwa SK Biru ini memungkinkan Pemkab Siak untuk segera memproses tanah yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Proses ini akan memberi masyarakat akses untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka, melalui program redistribusi tanah yang difasilitasi oleh pemerintah.

"Ini adalah bukti nyata dari keberpihakan Bupati dan Wakil Bupati Siak terhadap masyarakat. Melalui penerbitan SK Biru ini, masyarakat pemilik lahan akan mendapatkan kepastian hukum dan dapat meningkatkan status kepemilikan tanah mereka," ujar Arfan.

Sebagai bentuk dukungan tambahan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen. Keringanan ini berlaku untuk masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.

“Dengan keringanan BPHTB ini, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah dan cepat mendapatkan sertifikat tanah tanpa beban biaya yang memberatkan,” jelas Arfan.

Redistribusi tanah melalui program TORA merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Di Kabupaten Siak, redistribusi tanah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Husni Merza menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Siak, Pemerintah Pusat, dan berbagai pihak terkait dalam menyukseskan program ini. Dukungan dari berbagai level pemerintahan akan memastikan bahwa redistribusi tanah dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

"Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis program ini akan membawa dampak positif, baik dalam hal kepastian hukum maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Husni.