:
Oleh MC PROV JAMBI, Selasa, 3 September 2024 | 05:16 WIB - Redaktur: Juli - 206
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan larangan operasional kendaraan angkutan batubara di jalan umum.
Hal tersebut tertuang melalui surat nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan diwakilkan Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah, Senin (2/9/2024).
Surat ini ditujukan kepada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir, serta tembusan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres, dan Kadishub daerah terkait.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, mulai 2 Januari 2024, kendaraan angkutan batubara tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan.
Ruas jalan yang dimaksud meliputi Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46, serta jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Instruksi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan akibat operasional kendaraan batubara.
Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi gubernur ini. "Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Jambi wajib dilakukan oleh semua pihak, dan pengawasan serta penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini demi menjaga kualitas jalan dan lalu lintas di wilayah provinsi.