: Foto : Seorang wanita sedang membuat camilan Ampo. (ica)
Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 2 September 2024 | 17:52 WIB - Redaktur: Juli - 135
Tuban, InfoPublik – Salah satu camilan tradisional yang unik dan ikonik dari Kabupaten Tuban, Ampo, akan memiliki status baru sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) atau Intangible Cultural Heritage.
Status tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia setelah digelarnya Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 19 hingga 23 Agustus di Jakarta.
Diketahui, sidang tersebut melibatkan 14 Tim Ahli WBTb, kepala dinas dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, serta perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan dari 23 wilayah di Indonesia.
Sebanyak 272 karya budaya dari seluruh Nusantara berhasil direkomendasikan, termasuk di antaranya adalah Ampo yang berasal dari Tuban.
Terkait rekomendasi tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban, Sumardi berharap agar keberadaan Ampo tetap lestari dan lebih bisa dikenal masyarakat dari luar Kabupaten Tuban.
“Bukan hanya sebagai camilan, tetapi juga menjadi bagian penting dari tradisi dan budaya masyarakat Tuban,” harapnya.
Sebagai informasi, Ampo merupakan makanan tradisional yang dibuat dari tanah liat pilihan. Tanah liat yang digunakan pun harus bebas dari kontaminasi, memiliki tekstur yang lembut, dan tidak mengandung pasir atau kerikil. Secara tradisional, masyarakat Tuban percaya bahwa Ampo memiliki khasiat untuk membuat perut nyaman, yang menjadikannya sebagai makanan favorit bagi wanita yang sedang mengidam saat hamil.
Selain untuk konsumsi, Ampo juga memiliki nilai spiritual dalam budaya Tuban yang seringkali dimasukkan sebagai unsur dalam cok bakal, yang digunakan sebagai sesajen dalam perayaan-perayaan tertentu, karena diyakini bahwa leluhur masyarakat Tuban juga gemar mengonsumsi Ampo.
Secara bentuk, Ampo memiliki bentuk yang menyerupai wafer rol dengan warna coklat kehitaman. Proses pembuatannya sendiri melibatkan penumbukan tanah hingga padat, yang selanjutnya diserut menjadi gulungan tipis dan dipanggang di atas bara api sekitar 4 jam.
Selanjutnya Sumardi mengatakan, penetapan Ampo sebagai Warisan Budaya Takbenda kini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan resmi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Tinggal menunggu SK dari Mendikbud,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)