- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Jumat, 22 November 2024 | 21:37 WIB
: Dinas Perpustakaan Sosialisasikan Perlindungan Arsip Akibat Bencana - Foto :Mc.HSU
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 215
Amuntai, InfoPublik - Dinas Perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana.
Mengusung tema "Dalam setiap bencana, setiap arsip adalah permata yang harus dijaga, pelajari cara menyelamatkan, memulihkan, dan menyimpan dokumen penting agar masa lalu tetap bersinar meski dalam gelapnya krisis" di aula Dinas Perpustakaan, Kamis (29/8/2024)
Sosialisasi ini di ikuti oleh perwakilan pengelola kearsipan di SKPD, Kecamatan dan Desa se Kabupaten HSU.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan HSU Karyanadi mengatakan, bahwa Kabupaten HSU mengalami bencana setiap tahunnya, terutama bencana banjir dan saat ini yang sering terjadi yaitu bencana kebakaran.
"Maka dari itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam upaya melakukan pencegahan dan tindakan penyelamatan arsip dari dampak bencana secara cepat dan tepat, sehingga potensi bahaya terhadap rusaknya arsip dari bencana dapat diminimalkan,” kata Karyanadi
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, menjelaskan bahwa arsip yang tercipta secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni arsip biasa dan arsip vital.
Arsip biasa adalah arsip yang semula penting, akhirnya tidak digunakan dan hal ini tidak akan berpengaruh terhadap kelangsungan sebuah organisasi.
Sedangkan arsip vital yaitu arsip yang sangat dibutuhkan oleh organisasi, karena jika arsip ini hilang akan berakibat terhentinya kegiatan organisasi, dan organisasi tidak akan mampu menyusun kembali rekaman informasi yang dapat diterima.
“Mengingat pentingnya keberadaan arsip vital maka arsip vital harus memperoleh perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan dari kemungkinan musnah, hilang dan rusaknya informasi ataupun fisik arsip,” jelasnya.
Dirinya menyebut, perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan arsip vital dapat dilakukan dengan cara pengolahan arsip vital yang terprogram secara sistematis mulai dari identifikasi arsip vital dari organisasi, prosedur penyimpanannya, dan prosedur perlindungannya.
“Apresiasi positif saya sampaikan atas terselenggaranya kegiatan ini, selain memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada perangkat daerah terkait penyelamatan arsip vital organisasi perangkat daerah, namun juga sebagai daya dorong bagi perangkat daerah untuk berupaya meningkatkan dan menyempurnakan sistem kearsipan,” imbuhnya. (Diskominfosandi/Nata/Febri/eyv)