- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
: Pj Wako : Pemasangan CCTV Perketat Pengawasan KTR | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:55 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 174
Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok (KTR). Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR yang telah disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penerapannya berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang memuaskan.
Apalagi beberapa waktu lalu, Kota Pontianak mendapatkan penghargaan dari Kemenkes yakni peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR. Hal itu selaras dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.
“Aplikasi ini menjadi alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda pada tujuh tatanan KTR,” ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Penerapan Aplikasi Monitor KTR di Pontianak, Kamis (29/8/2024).
Menurut Ani Sofian, aplikasi ini merupakan alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakkan Perda. Melalui aplikasi ini pula dapat memantau secara langsung dan real time sejauh mana pelaksanaan KTR di lapangan. “Dengan begitu, kita dapat mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif yang diperlukan,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak Dayang Yuliani memaparkan, rapat perencanaan tersebut dilaksanakan sebagai langkah dalam menyusun dan memperkuat rencana kerja dan teknis implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tersebut.
Dayang menambahkan, pada lokakarya lintas sektor implementasi penegakan dan strategi perda dimaksud yang dilakukan sebelumnya, ada sejumlah hasil rekomendasi. Satu di antaranya yakni merevisi perda tersebut dan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan perda. “Termasuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik karena itu juga masuk dalam kategori rokok,” tambah Dayang.
Rekomendasi penerapan sanksi terhadap pelanggaran
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian dalam pembahasan focus group discussion (FGD) terkait implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, membenarkan rekomendasi untuk merevisi perda yang sudah berjalan selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Termasuk nanti memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku yang melanggar area atau kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Selain itu, dalam proses perizinan usaha, para pelaku usaha diminta mentaati untuk memasang tanda larangan merokok pada kawasan yang dilarang. Dirinya berharap para pelaku usaha turut mendukung komitmen dalam menerapkan KTR. “Sehingga Kota Pontianak yang saat ini menduduki peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, bisa meningkat menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama,” ucap Ani Sofian.
Senada dengan Ani, Dayang menambahkan hal yang juga menjadi fokus pada implementasi KTR adalah menentukan nilai denda yang lebih logis dan efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar KTR.
Perlu pemasangan CCTV untuk penegakan Perda KTR
Juga dalam memperketat pengawasan dan penegakan Perda KTR, Ani Sofian menilai perlu adanya pemasangan CCTV di titik-titik kawasan KTR. Dengan adanya CCTV tersebut, maka akan memudahkan Tim Monitoring dalam memantau ketaatan masyarakat mematuhi KTR.
“Memang saya perhatikan tadi berdasarkan laporan yang disampaikan, belum disebutkan pemasangan CCTV di tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok. Maka untuk mengefektifkan sanksi yang akan diberikan saya kira perlu dipasang CCTV,” terangnya.(prokopim/Jemi Ibrahim)