Sebanyak 28 Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Resmi Dilantik

: Pelantikan 28 anggota DPRD Kabupaten Bantaeng untuk masa jabatan 2024-2029, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (28/8/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BANTAENG, Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 250


Bantaeng, InfoPublik - Sebanyak 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi dilantik dan diambil sumpahnya melalui Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (28/8/2024).

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2024-2029, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, YM. Abdul Basyir.

Melalui momentum yang berbahagia ini, Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru saja dilantik dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, serta berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2019-2024.

"Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum," tutur Andi Abubakar.

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H. Idham Kadir Dalle, mengatakan bahwa pemerintah daerah beserta semua unsur pemerintahan harus kreatif dan inovatif dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan yang benar-benar berkarakter kerakyatan.

Dengan demikian, kata dia, hal itu pada gilirannya berdampak pada makin tingginya kepuasan rakyat atas proses pemerintahan, baik dalam konteks pelayanan, pemberdayaan, maupun pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal segala potensi lokal yang ada.

"DPRD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah sesuai kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu, DPRD dan pemerintah daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung guna bersama-sama membangun kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya di Kabupaten Bantaeng yang sama-sama kita cintai," tuturnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 1410/Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Abdul Wahab, serta para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Humas Kab. Bantaeng)

 

Berita Terkait Lainnya