BKPSDM Siak: Permasalahan Keluarga PNS di Siak Perlu Penanganan Serius

: Kepala BKPSDM Siak Zulfikri beri kata sambutan


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 207


Siak, InfoPublik - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri, mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya laporan pernikahan dan perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima oleh instansinya. Laporan-laporan ini sering kali menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi sudah mencapai tingkat yang serius.

Laporan tersebut terutama berkaitan dengan kasus PNS wanita yang tidak diizinkan dipoligami. Dan perceraian di kalangan PNS, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

"Kami banyak menerima laporan permasalahan PNS. Jadi, kalau sudah sampai ke BKPSDM, tandanya persoalan sudah stadium empat, sudah kronis," kata Zulfikri saat membuka sosialisasi peraturan kepegawaian tentang disiplin PNS, serta aturan perkawinan dan perceraian ASN bagi tenaga kesehatan, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau, Rabu (28/8/2024).

Zulfikri mengingatkan bahwa peraturan mengenai perkawinan dan perceraian PNS sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 48/SE/1990 yang memberikan petunjuk pelaksanaan PP tersebut.

"Sosialisasi ini kami laksanakan setiap tahun dengan harapan dapat menurunkan angka perceraian di kalangan ASN. Hari ini, kami mengundang 150 tenaga kesehatan dan 100 kepala SD dan SMP untuk mengikuti sosialisasi ini," ujar Zulfikri.

Zulfikri juga mengimbau kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif dalam memantau dan membina PNS di lingkungan kerja masing-masing, serta menindaklanjuti setiap pelanggaran disiplin yang terjadi.

"Kami minta kepada pimpinan OPD untuk selalu memantau, membina, dan menindaklanjuti PNS yang melanggar disiplin. Jika permasalahan bisa diselesaikan di tempat kerja, itu lebih baik," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman PNS tentang peraturan kepegawaian terkait izin perkawinan dan perceraian, serta mengharapkan masalah keluarga dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berakhir dengan perceraian.

"Jika permasalahan bisa diatasi, selesaikan dengan kepala dingin dan rujuk. Jangan sampai sudah stadium empat baru datang ke BKPSDM, dan kami terpaksa mengambil tindakan tegas," tambah Zulfikri, menggambarkan situasi tersebut dengan analogi tindakan medis.(MC-Siak/Defi Pribadi)

 

 

Berita Terkait Lainnya