Pemkab Tuban Tekankan Pentingnya Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi

: Foto : Pemkab Tuban saat gelar Rapat Koordinasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmentasi Jasa Konstruksi. (yavid)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:14 WIB - Redaktur: Juli - 119


Tuban, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmentasi Jasa Konstruksi yang berlangsung di Ruang Rapat RH. Ronggolawe, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Rabu (28/8/2024).
 
Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Budi Wiyana menegaskan, seluruh pemberi kerja jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBN, APBD, maupun swasta di wilayah Kabupaten Tuban wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan sejak awal pelaksanaan proyek. Hal ini untuk memastikan kepastian perlindungan bagi para pekerja," jelasnya.
 
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa pemberi kerja jasa konstruksi yang pekerjanya mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian namun belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wajib memberikan santunan sebesar manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau ahli waris.
 
Melalui rapat koordinasi ini, Sekda Tuban berharap agar kepatuhan pemberi kerja jasa konstruksi di Kabupaten Tuban semakin meningkat, sehingga kesejahteraan pekerja sektor konstruksi dapat terjamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal.
 
“Kami berharap pada kegiatan-kegiatan infrastruktur yang ada di P-APBD maupun APBD, mulai dari pemeliharaan ringan hingga berat, pastikan sudah mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan-jaminannya,” pesannya. (yavid rahmat perwita/hei)