- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 01:43 WIB
: Kasatpol PP Provinsi Gorontalo bersama Dirlantas Polda Gorontalo dan jajaran saat membahas permasalahan yang ada di Jalan GORR. (Foto: Humas)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 363
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di ruas Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), koordinasi antara Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Masran Rauf dengan Dirlantas Polda Gorontalo bersama jajaran telah dilaksanakan. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antara instansi terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Masran menggarisbawahi komitmen semua pihak untuk mewujudkan kolaborasi dalam menertibkan berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di sepanjang Jalan GORR. Salah satu fokus utama adalah menertibkan lapak-lapak jualan yang didirikan oleh masyarakat di jalur tersebut, yang saat ini masih banyak ditemukan.
“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketertiban lapak dan jalan, kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada. Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat lainnya,” tutur Masran, Selasa (27/8/2024).
Kegiatan yang direncanakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan penertiban. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menaati peraturan. Diharapkan, masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berjualan, memarkir kendaraan pada tempatnya, serta tidak membuang sampah sembarangan.
Sebagai langkah berkelanjutan, Kasatpol PP Provinsi Gorontalo dan Dirlantas Polda Gorontalo juga menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat sekitar untuk mendiskusikan dan mendengarkan masukan-masukan yang konstruktif.
“Kami ingin bersama-sama menciptakan ruang yang nyaman dan tertib, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban,” tambah Masran.
Selain itu, Masran juga mengungkapkan hasil temuan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo terkait pelanggaran yang ada di sepanjang Jalan Gorontalo Outer Ring Road.
“Kami telah menerima laporan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, di mana ditemukan 71 pelanggaran terkait pemanfaatan ruas bahu Jalan GORR. Temuan ini akan kami tindaklanjuti bersama dalam rangka penegakan perda di Provinsi Gorontalo,” ujar Masran.
Pengawasan dan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Jalan GORR, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antara Satpol PP, Ditlantas Polda Gorontalo, dan masyarakat, ketertiban umum dapat terwujud dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. (mcgorontaloprov/hms).