Syarat Baru Pilkada Padang 2024: KPU Umumkan Perubahan Penting

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 26 Agustus 2024 | 10:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 277


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah mulai mengumumkan syarat dan tata cara pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra, menyampaikan bahwa syarat dukungan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang pada Pilkada 2024 mengalami perubahan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa calon tidak lagi diusung oleh partai atau gabungan partai politik berdasarkan hitungan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, melainkan berdasarkan perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon jika memiliki suara minimal 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024," ungkap Dorri Putra dalam keterangan persnya di Kantor KPU Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, Dorri Putra menjelaskan bahwa perubahan syarat ini merupakan keputusan KPU RI yang merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Segala aturan mengacu pada norma Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

"Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di KPU Padang akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Arset Kusnadi, menambahkan bahwa pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan dilayani pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

"Menjelang pendaftaran, kami juga telah berkoordinasi dengan masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik untuk mengkomunikasikan jadwal mereka, sehingga tidak terjadi bentrokan waktu saat mendaftar," ujar Arset.

Arset juga menginformasikan bahwa syarat pendaftaran bisa diakses secara lengkap melalui pengumuman di laman web KPU Padang.

"Kami mengimbau kepada bakal calon untuk mulai mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sejak sekarang," tutupnya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:33 WIB
Membangun Kesiapan Haji Sejak Dini, Padang Gelar BPKH Hajj Run 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:28 WIB
Sebanyak 600 Lulusan UT Padang Diwisuda, Pj Wali Kota Dorong Semangat Wirausaha
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:16 WIB
Ajang BPKH Hajj Run Ajak Kaum Muda Siap Fisik dan Finansial untuk Haji
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 10:47 WIB
Libatkan Generasi Muda! Bawaslu Padang Ajak Siswa SMAN 8 Kawal Pilkada 2024