- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
: Komplotan pencuri yang diamankan Polda Maluku Utara. (Istimewa)
Oleh MC KOTA TIDORE, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 03:01 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 154
Ternate,InfoPublik- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus 3 orang tersangka pencurian di beberapa tempat yang ada di wilayah Kota Ternate
Kabid humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, 3 tersangka pencurian masing-masing berinisial KAH (24 tahun), AY (21 tahun) dan MB (20 tahun).
"Tiga tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Tentara dan kos-kosan Mangga Dua," kata Bambang, Kamis (22/8).
Ketiga tersangka diringkus dari tiga tempat berbeda, yakni di Ternate, Tobelo, dan Sofifi. Modus para tersangka ini kata Bambang, khususnya saat beraksi di rumah sakit yaitu berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone sebanyak 16 unit dari berbagai merk. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sebanyak 13 unit handphone.
"Dari pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handphone digunakan untuk para tersangka pribadi," ujar dia.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka tambah Bambang, yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kemudian melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.(Yasim M/MC Tidore)