- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 19 September 2024 | 05:24 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 156
Padang, InfoPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar operasi pengawasan orang asing bertajuk "Jagratara."
Operasi ini difokuskan untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya memeriksa enam WNA asal India yang bekerja di tiga perusahaan gambir.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Sumatra Barat," ujar Novianto saat memberikan keterangan di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Kamis (22/8/2024).
Novianto menambahkan bahwa pekerja asing menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan dalam Operasi Jagratara.
“Sebelum operasi, kami melakukan persiapan dengan menentukan titik-titik pengawasan keimigrasian dan mengumpulkan data terkait orang asing yang berada di wilayah tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Tedi Hartadi Wibowo, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, lima WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sementara satu orang lainnya memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Kami memastikan bahwa semua Tenaga Kerja Asing tersebut memiliki dokumen yang sesuai, baik izin tinggal maupun kegiatan mereka di Indonesia," ujar Tedi.
Sebelumnya, sejak Januari tahun ini, Imigrasi Kelas I Padang telah mendeportasi dua WNA, satu dari Malaysia karena melebihi masa izin tinggal, dan satu lagi dari Jepang karena melanggar izin tinggalnya.
(MC Padang/RA)