:
Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 144
Dumai, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan bimbingan dari tenaga ahli PSSAT Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dalam penyusunannya, KLHS RPJMD Kota Dumai melibatkan kelompok kerja (Pokja) dari seluruh OPD terkait dan didampingi oleh tenaga ahli dari PSSAT UGM yang diketuai oleh Bapak Lutfi Mutuali," ucap Indra Gunawan saat menghadiri Rapat Validasi KLHS RPJMD Kota Dumai Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Diskominfotiksan, Kota Dumai, Provinsi Riau pada hari Selasa (20/08/2024).
Indra Gunawan menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan KLHS telah berjalan dengan baik, mulai dari bimbingan teknis kepada anggota tim Pokja, konsultasi publik yang melibatkan semua pihak dan pemangku kepentingan, hingga rapat dan diskusi untuk proses integrasi dan penjaminan mutu melalui penilaian mandiri.
Proses validasi yang sedang berlangsung merupakan langkah akhir dalam penyusunan dokumen ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan di daerah. Dokumen KLHS ini kemudian menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.
"Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan ini, termasuk Tim Validator KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappeda Provinsi, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Semoga dokumen ini dapat mengintegrasikan pertimbangan lingkungan secara tepat dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan di Kota Dumai," jelas Indra Gunawan.