- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Sabtu, 21 September 2024 | 06:37 WIB
: Kegiatan Focus Grup Discussion yang diadakan oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kabupaten Pulang Pisau yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, Amruddin,, Rabu (21/8/2024). Foto : Kurniawan/Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 181
Pulang Pisau, InfoPublik – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau melalui Komisi Pengkajian dan penelitian menggelar Focus Grup Disscusions (FGD) guna saling bertukar informasi dan fikiran sesama pengurus untuk mengoptimalkan tugas fungsi Komisi pengkajian MUI Pulang Pisau ditengah Masyarakat.
Kegiatan FGD ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kementerian Agama Pulang Pisau, Dr. H. Amruddin bertempat di aula Kantor Kemenag, Rabu (21/8/2024).
Turut hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli Bupati Pulang Pisau, Edy Purwanto Casmani, Anggota DRPD Pulang Pisau periode 2024-2029, Nasrun Rambe, dan sejumlah jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agama Pulang Pisau.
Dr. H. Amruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh MUI Kabupaten Pulang Pisau sebagai upaya menjawab berbagai tantangan di era seperti sekarang ini.
“MUI merupakan organisasi yang dapat mengayomi ditengah umat, sudah tentu dalam mengambil setiap tindakan MUI harus memiliki pegangan dari hasil pengkajian dan penelitian yang dapat dijadikan acuan,” katanya.
Ilmu yang diperoleh melalui Pengkajian dan penelitian merupakan sumber ilmu dan tuntunan yang sangat bermanfaat dan jelas keabsahannya.
Sebagai contoh Dr. H. Amruddin mengisahkan ilmuan bernama Professor Maurice dari prancis yang jadi mualaf gara-gara meneliti jasad firaun.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ustadz Suriyadi menyampaikan bahwa FGD yang dilaksanakan ini adalah kegiatan yang sangat penting dan strategis untuk menyikapi sejumlah problematika ummat, sehingga bersama dengan Komisi fatwa nantinya diharapkan bisa menghasilkan fatwa-fatwa sesuai tuntunan syari'at Islam yang dapat dijadikan acuan atau pegangan, baik secara hukum maupun sebagai pedoman.
Ketua MUI Pulang Pisau juga menjelaskan bahwa MUI Pulang Pisau sudah pernah melakukan berbagai pengkajian dan penelitian untuk menjawab pertanyaan dan laporan dari Masyarakat.
Antaranya, MUI Pulang Pisau pernah meneliti tentang keabsahan kitab barencong yang diajarkan oleh seorang pengasuh majelis yang berdomisili di Kecamatan Jabiren Raya.
Hal yang sempat menjadi perhatian dan keresahan masyarakat sekitar karena membuka pengajian menggunakan kitab yang masih misterius tersebut.
Lalu setelah ditelusuri disimpulkanlah bahwa Kitab Barencong itu adalah misteri setelah mendatangi sejumlah Tuan Guru yang ada di Kalimantan Selatan yang juga merupakan zuriat Datu Kalampayan.
“Waktu itu dari hasil pengkajian kami bersama tim, Buku-buku atau naskah berupa fotocopy yang beredar tersebut sudah dipastikan bukan kitab barencong,” jelasnya.
Selain itu juga penelitian dan pengkajian terhadap kelompok Gafatar di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan penelitian, H. Mahfudz menuturkan bahwa kegiatan ini dianggap perlu dan penting bagi pengurus MUI Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud adalah untuk saling bertukar pemikiran dan informasi.
MUI hadir sebagai khadimul ummah (pelayan umat) harus proaktif melaksanakan inventarisir terhadap permasalahan baik dilingkungan sosial, ekonomi mapun muamalah di masyarakat.
“Kita jadikan kegiatan FGD ini sebagai lapangan untuk berfikir agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas, sebagai media penyaring dan membanding,” imbuhnya.
H. Mahfudz menginformasikan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 26 orang peserta yang berasal dari Ketua masing-masing Komisi yang ada di MUI Kabupaten Pulang Pisau serta seluruh utusan pengurus Komisi pengkajian dan penelitian Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau.
“Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi setiap kegiatan upaya yang kita lakukan,” tutup H. Mahfudz. (Kurniawan/Eyv)