Komisi Fatwa MUI Pulang Pisau Gelar FGD Bersama Sejumlah Cendikiawan Muslim

: Pengurus Komisi Fatwa MUI Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau melakukan Foto Bersama dengan Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. H. Khairil Anwar., M.Ag usai kegiatan Focus Grup Discussion (FGD)


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 149


Pulang Pisau, InfoPublik  – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Fokus Grup Disscusion (FGD) tentang problematika keumatan dan orientasi tugas fungsi dan kewenangan komisi Fatwa, bertempat di Masjid Agung Ar-Raudhah, Kamis (15/8/2024).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kementerian Agama Pulang Pisau, Amruddin, dan turut dihadiri oleh Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah Khairil Anwar. serta Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ustadz H. Suriyadi didampingi Sekretaris, Khairani

Kepala Kemenag Pulang Pisau dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai wadah perkumpulan cendikiawan Muslim untuk keperluan menjawab pertanyaan umat tentang suatu hukum yang berdasar pada ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Problematika umat dari zaman kezaman itu bisa berbeda-beda, oleh karena itu Fatwa merupakan hal yang sangat penting sebagai acuan dalam menjawab keraguan ditengah umat,”ujarnya.

Oleh karena itu ia berharap kegiatan seperti ini bisa dilanjutkan mengingat jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Kabupaten Pulang Pisau adalah mayoritas.

Sementara itu Ketua MUI Pulang Pisau mengatakan Fatwa biasanya muncul sebagai respon pertanyaan yang bersumber dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah.

“Posisi fatwa dalam rangka meluruskan kembali perubahan sosial dan budaya yang berkembang di Masyarakat atau kebijakan pemerintah yang akan diterapkan agar tidak keluar dari koridor hukum Islam”, Tuturnya.

Oleh karena itu, tugas fungsi Komisi Fatwa pada MUI merupakan bagian yang sangat penting, ditengah-tengah masyarakat disuatu wilayah, karena bisa jadi suatu daerah bisa berbeda fatwa yang digunakan karena adanya perbedaan struktur sosial, demografi, iklim dan lain sebagainya.

“Dasar hukum yang digunakan adalah bersumber dari Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad melalui Ijma’ dan qiyas” Tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pulang Pisau K.H. Khairil Anwar melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 36 orang peserta Candikiawan Muslim yang berasal dari pengurus komisi Fatwa MUI Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan pengurus MUI Kabupaten, dan Masyayikh pada Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bisa kita gelar sebagai memperkuat orientasi tugas fungsi dan kewenangan para pengurus Komisi Fatwa ditengah berbagai problematika umat sesuai kaidah-kaidah agama,”tambahnya. (Kurniawan/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:36 WIB
Jelang Pilkada 2024, FKUB Pulang Pisau Gelar Dialog Lintas Agama
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:10 WIB
Komisi Pengkajian MUI Pulang Pisau Adakan FGD sebagai Wadah Bertukar Fikiran
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 29 Juli 2024 | 18:44 WIB
Kemenag Pulpis Gelar Turnamen Persiapan Kanwil CUP 2024
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:51 WIB
Kemenag Pulpis Terima Dua Penghargaan Sekaligus atas Kinerja Cepat