- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Pemprov Maluku bersama Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Maluku dan OJK Provinsi Maluku saat mencanangkan “Gerakan Tolak Judi Online” setelah pelaksanaan Upacara HUT ke-79 Provinsi Maluku, Senin (19/8/2024)
Oleh MC PROV MALUKU, Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:39 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 189
Ambon, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprof) Maluku bersama Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Maluku, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencanangkan "Gerakan Tolak Judi Online" sebagai langkah tegas dalam memerangi aktivitas perjudian daring yang semakin marak.
Pencanangan ini dilakukan setelah Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Maluku pada 19 Agustus 2024.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak buruk dari judi online yang meliputi kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan peningkatan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"OJK Maluku berkomitmen untuk memberantas judi online melalui kampanye masif, koordinasi dengan pihak terkait, pemblokiran rekening, dan pengawasan yang ketat," tegas Andi dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2024)
Lebih lanjut, OJK Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk menolak judi online, melaporkan aktivitas tersebut, dan mendukung kampanye ini. "Bersama, kita cegah dan berantas judi online di Bumi Raja-Raja," tambahnya.
Langkah konkret telah dilakukan OJK sebelumnya dengan memerintahkan bank untuk memblokir 6.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan Surat Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku yang menginstruksikan Bupati/Walikota se-Maluku serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk memberikan contoh sikap yang baik dan berintegritas dengan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online. (MC Prov Maluku)