- Oleh MC KAB SERUYAN
- Selasa, 12 November 2024 | 04:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 18 Agustus 2024 | 01:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 162
Pekanbaru, InfoPublik – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administrasi, substantif, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.
Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dengan 134 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Para narapidana ini tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyerahkan remisi tersebut dalam sebuah upacara di Gedung Daerah Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada Sabtu (17/8/2024).
Dasar hukum pemberian remisi ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Rahman Hadi menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa remisi ini bukan hanya untuk mengurangi hukuman, tetapi juga sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi warga binaan," jelasnya.
Pembinaan di dalam Lapas bertujuan untuk memastikan warga binaan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani pidana, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat setelah menyelesaikan hukuman mereka.
(Mediacenter Riau/Alw)