:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 116
Pekanbaru, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, agar menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pj Gubernur Riau yang baru harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada. Tantangan utama adalah menyukseskan Pilkada yang lancar, demokratis, aman, dan tertib,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan sambutannya usai pelantikan Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Mendagri menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, pemerintah telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait lainnya untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah penting adalah pergantian kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.
“Kami sudah bersepakat dengan Bawaslu bahwa tidak boleh ada kepala daerah yang menjabat mendaftar sebagai calon. Surat edaran sudah dikeluarkan, memberikan waktu bagi mereka yang ingin bertanding untuk mundur pada 17 Juli lalu,” jelas Mendagri.
“Ada 273 Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang separuhnya telah mengajukan pengunduran diri, dan sebanyak 32 Penjabat telah diproses. Riau termasuk di akhir, dan masih ada Gubernur lain yang akan dilantik,” tambahnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa seluruh pegawai, baik dari TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri. Batas waktu pengunduran diri telah diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.
“Untuk Pilkada tingkat Provinsi Riau, semua Penjabat yang mencalonkan diri harus mundur sebelum tanggal 22 September. Mereka masih bisa mendaftar dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus, namun setelah lolos, mereka harus mundur dari ASN paling lambat 22 September. SF Hariyanto, misalnya, harus mundur sebelum tanggal 22 September,” tegas Mendagri.
(Mediacenter Riau/ji)