Disnakertrans Riau Tekankan Pentingnya Peraturan Perusahaan untuk Hubungan Industrial

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 103


Pekanbaru, InfoPublik - Peraturan perusahaan wajib dibuat oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja atau buruh. Peraturan perusahaan ini berlaku selama dua tahun dan harus diperbarui dalam kurun waktu tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

"Proses penetapan atau pemberlakuan peraturan perusahaan diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014," kata Sekretaris Disnakertrans Provinsi Riau, Heru Hariyo, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Perusahaan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Hotel Jatra, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Rabu (14/8/2024).

Peraturan perusahaan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai Pancasila. Menurut pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang tidak memiliki atau memperbarui peraturan perusahaan dapat dikenai denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Heru menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan perusahaan adalah untuk memastikan bahwa pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing, mengurangi perselisihan dalam hubungan industrial, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

"Selain itu, pekerja akan lebih termotivasi dan memiliki kinerja yang lebih produktif karena semua aturan dijalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Heru juga menyampaikan data terbaru dari BPS Provinsi Riau terkait ketenagakerjaan per Februari 2024. Jumlah angkatan kerja di Riau tercatat sebanyak 3,22 juta orang, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 65,75 persen.

Lapangan pekerjaan yang mendominasi di Riau meliputi sektor pertanian sebsar 31,75 persen, perdagangan sekitar 20,44 persen, dan industri pengolahan yang mencapai 9,80 persen. Pekerja di sektor informal tercatat sebanyak 53,08 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 3,85 persen.

Berdasarkan data WLKP Provinsi Riau per Agustus 2024, jumlah perusahaan dengan tata kelola hubungan industrial di Riau bervariasi, dengan Kota Pekanbaru memiliki 317 perusahaan dan Kepulauan Meranti memiliki 6 perusahaan.

"Diharapkan dengan kegiatan ini ada peningkatan kapasitas dalam menyelesaikan perselisihan secara bipartite di dalam perusahaan, sehingga terjadi penurunan persentase perselisihan hubungan industrial setiap tahunnya," tutup Heru.

(Mediacenter Riau/mad)

 

Berita Terkait Lainnya