OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

: OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan -Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 15 Agustus 2024 | 03:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 110


Surabaya, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  Aman Santosa dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) mengatakan, penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain: Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud; Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta); Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK; Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai. 

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat. (MC Prov Jatim /hjr-jal/eyv)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 05:11 WIB
Gunakan Teknologi AI, Surabaya Jadi Kota Pertama Indonesia Raih SAKIP 'AA'
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:33 WIB
Para Angkat Berat Asah Teknik di Hari Kedua, Latihan Fokus Ketepatan Form
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:32 WIB
Perenang Difabel Jatim Gaspol Latihan Perdana Jelang Peparnas 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Kontingen Judo Disabilitas Netra Jatim Lakukan Klarifikasi di Peparnas Solo
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Kuis Kahoot Ramaikan Stan Kominfo Jawa Timur di Jatim Fest 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:36 WIB
HaloPST BPS Jatim, Pelayanan Statistik Terpadu Secara Virtual
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:33 WIB
Inflasi Jatim Tertinggi di Sumenep sebesar 2,45% pada September 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:35 WIB
September 2024, Jawa Timur Deflasi 0,12 Persen