- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB
: erakan Bersama Masyarakat dan Komunitas untuk Melindungi Sumber Air Sungai Kapuas bersama USAID IWASH di Rumah Budaya Gang H Salmah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (13/8/2024) | Foto : Aldo F.R
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:08 WIB - Redaktur: Untung S - 233
Pontianak, InfoPublik – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Usmulyono, menekankan perlunya komitmen dari berbagai pihak untuk menjaga kualitas air di Sungai Kapuas, mengingat sungai terpanjang di Indonesia ini melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Barat.
"Kepada ibu-ibu, bapak-bapak yang tinggal di pinggir sungai, mari kita bersama-sama menjaga sungai kita," ajaknya usai membuka acara Gerakan Bersama Masyarakat dan Komunitas untuk Melindungi Sumber Air Sungai Kapuas, yang diselenggarakan bersama USAID IWASH di Rumah Budaya Gang H Salmah, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (13/8/2024).
Usmulyono memaparkan bahwa saat ini kualitas air Sungai Kapuas berada pada kelas dua, yang masih layak digunakan sebagai air bersih. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah meluncurkan pilot project Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di wilayah Benua Melayu Laut dan Sungai Beliung guna mencegah pencemaran lebih lanjut.
"Limbah rumah tangga merupakan penyebab utama penurunan kualitas air sungai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Usmulyono menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus pencemaran melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk E-LAPOR," tegasnya.
Menurut hasil penelitian, pencemaran sungai di Kota Pontianak terutama disebabkan oleh limbah rumah tangga, diikuti oleh limbah pertanian dan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu, Pemkot Pontianak telah menyediakan 40 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Usmulyono juga mengingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai tentang pentingnya menjaga garis batas perlindungan sungai (BSS) sejauh 15 meter dari badan terluar sungai, sebagaimana yang diterapkan di kawasan waterfront dengan jarak 10 meter. (kominfo/Gema Mahardhika)