- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:18 WIB - Redaktur: Juli - 116
Banda Aceh, InfoPublik - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Gampong Peunyeurat, Selasa (13/8/2024).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan HUT ke-79 Kemenkumham yang juga dilaksanakan serentak di 158 titik seluruh Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, serta cara menyelesaikan sengketa secara damai.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman mengungkapkan akan pentingnya kegiatan penyuluhan ini sebagai bagian dari upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat desa dan memberikan pemahaman tentang pemberian bantuan hukum.
Selanjutnya, Keuchik Peunyeurat T. Ismed Fadillah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan Kemenkumham Aceh yang telah menjadikan Peunyeurat sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum serentak dan ini juga sebagai tindak lanjut Desa Sadar Hukum yang sudah pernah disosialisasikan beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemateri pertama Azam Fauzan Akmal. Ia menyampaikan materi partisipasi publik terhadap rancangan peraturan presiden.
Pemateri kedua Syauri Rizka T menyampaikan mengenai informasi tentang berbagai topik hukum, termasuk hak-hak dasar, proses peradilan dan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi serta upaya bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum.
Pada akhir kesempatan, Kemenkumham Aceh juga berencana untuk melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai daerah lainnya di Aceh, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan membantu mereka dalam memahami dan menjalankan hak-hak hukum secara optimal. (TM/Hz)