Forum Koordinasi PPID Bahas Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik

: Foto : Para peserta Forum Koordinasi PPID saat berpose bersama. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:33 WIB - Redaktur: Juli - 151


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membahas revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Forum ini diadakan secara hybrid di Lumiere Hotel and Convention Center, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024) dan dihadiri oleh PPID dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa perubahan pada undang-undang keterbukaan informasi telah dilakukan di berbagai negara. Misalnya, Amerika Serikat melakukan perubahan signifikan pada 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi.

“Perubahan ini penting seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat,” ujar Usman.

Ia menambahkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah berusia lebih dari satu dekade perlu ditinjau untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan penerimaan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam implementasinya, UU KIP menghadapi berbagai kendala, termasuk kesulitan publik dalam memperoleh informasi yang tepat, kepatuhan badan publik, dan ketidakpastian informasi yang dikecualikan. Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait penyusunan draf akademik revisi UU KIP.

Direktur TK3P Kemenkominfo, Hasyim Gautama, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal IKP mendengarkan aspirasi mengenai kebutuhan revisi UU KIP. Beberapa area yang perlu direvisi meliputi pasal mengenai pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, informasi publik, penyelesaian sengketa, dan pasal-pasal spesifik lainnya.

Saat ini, tahapan konsultasi publik dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sedang berlangsung, setelah Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad menyelesaikan penyusunan draft naskah akademik UU tersebut pada 2024.

“Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan masukan penting untuk kemajuan UU KIP demi kemajuan Indonesia,” pungkas Hasyim. (anur fuadi/hei)