- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
: Inspektorat Gelar Asistensi Pelaksanaan Desa Anti Korupsi
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:47 WIB - Redaktur: Juli - 159
Dringu, InfoPublik – Inspektorat Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar asistensi pelaksanaan Desa Antikorupsi di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (12/8/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 4 (empat) camat/perwakilan kecamatan, kepala desa (kades) dan perangkat desa pada empat desa di Kabupaten Probolinggo yakni Desa Randuputih Kecamatan Dringu, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, dan Desa Binor Kecamatan Paiton.
Dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 2002 Tentang KPK, UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Herman Hidayat mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya.
“Harapannya agar aparah pemerintah desa dapat mengoptimlkan perannya dalam membangun nilai integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” harapnya.
Herman menerangkan tahun ini pelaksanaan desa antikorupsi masih difokuskan kepada 4 desa yang memiliki komitmen yang tinggi dari kepala desa. Yakni, Desa Binor Kecamatan Paiton, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan dan Desa Randuputih Kecamatan Dringu. “Tahun depan diharapkan ada satu desa antikorupsi pada setiap kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Herman, pemberlakuan desa antikorupsi ini dilatarbelakangi banyaknya kasus penyimpangan (korupsi) di sektor pemerintah desa yang ditangani Aparat Penegak hukum (APH) ataupun hasil pemeriksaan/investigasi dari Inspektorat yang banyak melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
“Hasil pembangunan yang dilakukan melalui anggaran Dana Desa belum sejalan dan mendukung dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah seperti yang tertuang dalam arah kebijakan dan prioritas dalam RKPD setiap tahun,” katanya.
Herman menerangkan faktor penyebab tingkat penyimpangan masih tinggi di antaranya kepala desa memiliki atau memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset seperti tertuang dalam pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses pembangunan desa, minimnya fungsi pengawasan anggaran desa, terbatasnya akses warga terhadap informasi seperti anggaran desa serta keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar.
“Modus yang dilakukan terjadinya penyimpangan/korupsi antara lain penggelembungan anggaran pada tahap perencanaan. Misalnya dalam menyusun RAB kegiatan fisik, perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil dengan tidak melibatkan masyarakat secara merata, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan, penggelapan Dana Desa seperti penggunaan dana tidak sesuai semestinya, penggunaan potongan pajak dari kegiatan, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan riil, kegiatan fiktif serta penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman menjelaskan panduan mewujudkan desa antikorupsi dilakukan dengan desa diminta untuk melakukan penilaian mandiri terhadap indikator-indikator yang dipetakan oleh KPK RI agar pemerintah desa terus meningkatkan kinerjanya dan memperbaiki dalam pembangunan desa.
“Indikator-indikator tersebut tercantum dalam 5 komponen meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat serta pengauatan kearifan lokal,” tambahnya.
Tim Pemerintah Daerah yang terdiri dari DPMD, Inspektorat, Dinas Kominfo, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum akan melakukan pendampingan kepada 4 desa tersebut untuk mampu melakukan penilaian mandiri dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sehingga keempat desa tersebut menjadi penggarak dalam meningkatkan kinerja dan mencegah terjadinya korupsi/penyimpangan.
(MC Kabupaten Probolinggo/yon/son)