Menjelang Pilkada, Satpol PP Kota Malang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

:


Oleh MC KOTA MALANG, Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:58 WIB - Redaktur: Juli - 146


Malang, InfoPublik – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kota Malang dihadapkan pada masalah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Banyak APK dari bakal calon kepala daerah (Bacakada) ditemukan dipasang di sarana umum, dipaku pada pohon, atau di tikungan jalan yang mengganggu pandangan pengendara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan bahwa, penertiban APK yang melanggar aturan akan segera dilakukan.

Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak keindahan kota. Heru Mulyono mengingatkan bahwa bakal calon kepala daerah harus memberi contoh baik kepada masyarakat.

"Jika pemasangan papan reklame dilakukan di tempat yang tidak semestinya dan melanggar aturan, hal tersebut tidak akan mendatangkan simpati dari masyarakat," ujar Heru.

Meskipun begitu, pihaknya tidak akan langsung menertibkan APK yang melanggar, melainkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim bakal calon.

Heru menjelaskan, tim bakal calon diminta untuk membongkar sendiri banner yang melanggar aturan. Jika tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan melakukan penertiban. “Kami akan bertindak adil, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Guna memastikan penertiban berjalan efektif, Satpol PP akan melibatkan personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan relawan, mengingat jumlah personel yang terbatas.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keindahan Kota Malang selama masa kampanye Pilkada 2024. (say/yon)