: KPK melakukan Observasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Bantaeng, Kamis (8/8/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BANTAENG, Senin, 12 Agustus 2024 | 09:29 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 125
Bantaeng, InfoPublik - Kabupaten Bantaeng diusulkan menjadi salah satu kandidat Kabupaten/kota Percontohan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Melalui Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas), KPK melakukan Observasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Bantaeng. Kegiatan observasi ini dilaksanakan di Gedung Balai Kartini, Kamis (8/8/2024).
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar melalui virtual meeting mengucapkan selamat datang kepada Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, beserta tim.
"Ini merupakan kehormatan, kebanggan dan kebahagaiaan bagi kami pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bantaeng, tentunya dengan harapan yang besar bahwa kehadiran tim observasi menjadi rahmat bagi Buttatoa Bantaeng, utamanya bagaimana pemberantasan tindak pidana korupsi yang mungkin masih terjadi di Kabupaten Bantaeng," ujarnya.
Andi juga melanjutkan bahwa persoalan korupsi bukan persoalan yang dapat diselesaikan dengan upaya yang biasa-biasa saja tetapi diperlukan kolaborasi dan integrasi antara seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun kota antikorupsi.
"Kabupaten Bantaeng walaupun secara geografis wilayahnya merupakan kabupaten terkecil di Sulawesi Selatan tetapi Kabupaten Bantaeng memiliki sumber daya yang sangat luar biasa, mulai dari sumber daya yang berada di pesisir pantai, daratan, pegunungan bahkan di Kabupaten Bantaeng terdapat potensi industri," tuturnya.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kabupaten dan kota yang menjadi Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi harus memenuhi enam Indikator yang terdiri dari total 19 sub indikator penilaian.
Enam komponen tersebut yakni Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
"Untuk Sulsel, sebenarnya Kab. Bantaeng tidak termasuk tiga daerah usulan dari Pemprov Sulsel, tetapi diusulkan langsung dari Kementerian. Maka dari itu kami memasukkan empat usulan kemudian meranking menjadi tiga besar dan salah satunya adalah Kab. Bantaeng. Semoga pilihan kami tidak salah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Sekda Bantaeng juga menyampaikan paparan terkait program antikorupsi berdasarkan indikator Kabupaten dan Kota Antikorupsi. Seperti diketahui bersama bahwa hanya tiga daerah di Sulsel yang terpilih menjadi calon percontohan, yakni Kab. Maros, Kota Makassar, dan Kab. Bantaeng.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, bersama Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Gerhard Harryjul dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Wina Cahtianing Rahayu, Sekretaris Daerah Bantaeng H. Abdul Wahab, Inspektur Daerah Bantaeng Muh. Rivai Nur, serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Humas Kab. Bantaeng)