Upaya Perlindungan Konsumen, Pemkab Aceh Tengah Gelar Sidang Tera Ulang

: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Sidang Tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Kebayakan, Kamis (08/08/2024). Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos., M.M., serta Camat Kebayakan, Nashrin, S.Sos.


Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 9 Agustus 2024 | 10:37 WIB - Redaktur: Juli - 197


Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Sidang Tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Kebayakan, Kamis (8/8/2024).

Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, serta Camat Kebayakan, Nashrin.

Sidang Tera ulang ini bertujuan untuk melakukan kalibrasi alat ukur guna memastikan akurasi dan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk menjamin pengukuran yang tepat sehingga meminimalisir kerugian bagi produsen maupun konsumen. Kegiatan ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Permendag Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib di tera ulang, dan Permendag RI Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka menegaskan, Kabupaten Aceh Tengah sudah memiliki SDM yang kompeten dalam pelaksanaan tera ulang UTTP dan sudah tersertifikasi dari Kementerian Perdagangan RI dalam hal ini Direktur Metrologi.

Kegiatan tera ulang ini akan terus dilanjutkan ke 13 kecamatan lainnya di Kabupaten Aceh Tengah. "Kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutin dalam rangka mewujudkan Daerah Aceh Tengah Tertib Ukur. Kemarin sudah terlaksana di Pasar Paya Ilang, lalu untuk tingkat kecamatan pertama di Kebayakan dan akan dilanjutkan ke 13 kecamatan lainnya dalam pelaksanaan sidang tera," tambah Jumadil.

Camat Kebayakan, Nashrin, mengapresiasi inisiatif Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah yang menjadikan Kebayakan sebagai kecamatan pertama yang melaksanakan Sidang Tera/Tera ulang.

"Kebayakan merupakan salah satu kecamatan yang di wilayahnya banyak terjadi transaksi bisnis yang melibatkan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya," ungkap Nashrin.

Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk menjaga hak konsumen agar mendapatkan barang yang sesuai dengan kalibrasi dan Produsen agar dapat menjual barang yang sesuai dengan ukuran melalui Sidang Tera/Tera ulang. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB ACEH TENGAH
  • Sabtu, 23 November 2024 | 17:47 WIB
Atasi Kelangkaan, Pemkab Aceh Tengah Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:06 WIB
Tingkatkan Integrasi Data di Portal Sata Nara, Diskominfo Nagan Raya Gelar Bimtek
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:17 WIB
Mengelola Pasar Tradisional untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Lumajang