BPPRD Palangka Raya Optimalkan Capaian PAD

: BPPRD Palangka Raya Optimalkan Capaian PAD - Foto : Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 8 Agustus 2024 | 08:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 105


Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Emi menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh wajib pajak memahami dan melaksanakan aturan yang tercantum dalam perda tersebut.

"Tujuan utama dari sosialisasi perda ini adalah memastikan bahwa isi perda tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh wajib pajak," ungkapnya, Rabu (7/8/2024).

Perlu diketahui lanjut Emi, progres pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Pencapaian ini merupakan tantangan tersendiri bagi BPPRD untuk terus berinovasi, dan memperluas basis pajak.

"Capaian PAD sudah menunjukkan hasil yang cukup bagus di atas 50 persen, dan menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan inovasi serta perluasan-perluasan pajak itu sendiri, sehingga kami bisa memperoleh wajib pajak untuk meningkatkan PAD," jelasnya.

Disebutkan Emi, kontribusi terbesar pada saat ini berasal dari pajak restoran dan sektor lainnya. "Kontribusi terbesar terhadap PAD saat ini berasal dari pajak restoran, BPHTB, hotel, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan," sebutnya menambahkan.

Selebihnya ia menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dengan kesadaran penuh dan ikhlas melakukan pembayaran pajak. Hal ini, sangat krusial dalam mendukung pembangunan daerah. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk/eyv)