- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 9 Agustus 2024 | 10:47 WIB - Redaktur: Juli - 144
Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Aula Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Selasa (6/8/2024).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Plh. Sekda Kota Banda Aceh Fadhil, Kepala Diskominfotik Alizar, Sekretaris Diskominfotik, Muhammad Zubir, dan Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Rahadian.
Dalam presentasinya, Pj. Wali Kota Banda Aceh Ade Surya melalui Plh. Sekda Fadhil, memaparkan sejumlah inovasi dan strategi pelayanan informasi publik di Kota Banda Aceh.
“Kita telah menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung pelayanan informasi seperti Peraturan Walikota tentang Pedoman dan SOP Pelayanan Informasi Publik,” kata Fadhil.
Disampaikannya, sejak 2014 PPID Kota Banda Aceh telah melayani permohonan informasi melalui aplikasi online dan hingga kini terus meningkatkan fasilitas pelayanan baik elektronik maupun nonelektronik serta menyediakan aksesibilitas difabel.
Dalam hal inovasi, Fadhil menjelaskan Pemko Banda Aceh telah mengembangkan sejumlah inovasi baik digital maupun non digital yang bermanfaat bagi masyarakat seperti pembangunan command center, Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) hingga pengembangan sejumlah aplikasi.
“Untuk inovasi nondigital kita telah meresmikan Pojok Informasi di RSUD Meuraxa, Event Car Free Day yang juga merupakan inovasi non digital dalam keterbukaan informasi, program safari dakwah dan gampong syari’ah yang rutin dilaksanakan serta pengelolaan Cafe Hana Sue binaan Dinas Sosial,” jelas Fadhil.
Sementara untuk strategi, pihaknya telah membuat beberapa program dan kebijakan dalam perencanaan pengembangan keterbukaan informasi 2025, di antaranya penguatan dan pengembangan SDM pengelola informasi publik, koordinasi aktif PPID utama dan PPID Pelaksana serta peningkatan inovasi dan mutu pelayanan informasi berbasis teknologi.
Sebagai informasi, presentasi ini merupakan tahapan lanjutan dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024. Sebelumnya, sebanyak 23 kabupaten/ kota se-Aceh ikut serta dalam tahap penilaian _Self Assessment Quesioner (SAQ), namun hanya 11 kabupaten/kota yang berhasil melaju masuk ke tahap presentasi, salah satunya Kota Banda Aceh.
Selanjutnya Komisi Informasi Aceh (KIA) dan tim penilai akan memberikan skor untuk setiap kabupaten/kota dan perangkingan dengan predikat tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif.(Zie/Hz)