- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 05:59 WIB
: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 7 Agustus 2024 | 08:49 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 221
Temanggung, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung. Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois menjelaskan, penyerahan dokumen RPJMD ditujukan agar bakal calon bupati dan wakil bupati Temanggung memiliki visi dan misi yang sesuai rencana pembangunan daerah.
"Jadi, bakal calon bupati dan wakil bupati harus menyerahkan visi dan misi yang sesuai dengan RPJMD," ungkapnya di Aula KPU Temanggung, Selasa (6/8/2024).
Dikatakan Henry, penyerahan RPJMD merupakan kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ke depan kebijakan ini memudahkan KPU untuk melihat kesesuaian visi dan misi bakal calon bupati/wakil bupati.
"Dalam arti melihat visi, misi, program dari calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar KPU ini sudah sesuai atau belum?. Setelah menerima rancangan teknokratik, selanjutnya akan kita sosialisasikan," lanjutnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Temanggung Eko Suprapto menyampaikan, rancangan teknokratik ini nantinya menjadi pedoman bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi, serta skala prioritas pembangunan.
"Sehingga nanti, ke depannya ada transparansi dan prioritas dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah," tandasnya. (Adi;Wll;Ekp)