- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:55 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik - Pemeriksaan Desa merupakan proses penting yang melibatkan identifikasi, analisis, dan evaluasi independen untuk menilai kecermatan, kredibilitas, dan kebenaran informasi terkait pengelolaan pemerintahan desa.
Guna membahas secara mendalam tentang Pemeriksaan Desa di Kabupaten Lumajang, Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajang melalui LPPL Radio Suara Lumajang menyelenggarakan talkshow bertema "Pemeriksaan Desa" pada program Jelita, Senin (5/8/2024). Acara tersebut menghadirkan Komisi A DPRD Lumajang dan Inspektorat Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf menekankan pentingnya pemeriksaan desa, terutama yang memiliki risiko masalah tinggi, untuk memberikan solusi dan memastikan jalannya pemerintahan desa kembali normal.
"Pemeriksaan Desa merupakan tugas kita bersama, yaitu DPRD Lumajang bersama Inspektorat Lumajang," ujar Awaluddin.
Ia juga mengusulkan agar proses pemeriksaan desa dilakukan secara kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif guna meminimalkan risiko pelanggaran atau kesalahan oleh pemerintah desa.
Disamping itu, Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin menambahkan bahwa banyak petugas pendamping desa, baik dari pemerintah provinsi maupun daerah, yang melakukan pendampingan pemerintahan desa.
"Masyarakat juga bisa mengawasi penggunaan anggaran di desa, jadi ketika ada hal yang salah bisa diingatkan atau dilaporkan," harapnya.
Sementara itu, Pengawas Madya pada Inspektorat Kabupaten Lumajang, Dityatama, menjelaskan bahwa Inspektorat melakukan pemeriksaan pada desa yang memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil Sistem Informasi Pengawasan Desa dan beberapa indikator lainnya.
"Terdapat dua pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap desa, yakni pemeriksaan dan evaluasi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan desa adalah untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga kinerja pemerintah desa bisa berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Inspektur Pembantu (Irban 4) pada Inspektorat Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada desa yang memiliki risiko masalah, sehingga permasalahan yang terjadi dapat segera diatasi.
"Kami berkomunikasi langsung dengan pihak desa sebagai upaya preventif," imbuhnya.
Wahyuning juga menekankan bahwa Inspektorat Lumajang telah bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Lumajang serta pihak kecamatan untuk memberikan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan pemerintahan desa di Kabupaten Lumajang.
Melalui upaya kolaboratif tersebut, diharapkan pemerintahan desa di Lumajang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)