Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau Gelar FGD Revisi Kebijakan SOP SP4N Lapor

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 4 April 2024 | 11:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152


Sanggau, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Revisi Kebijakan SOP Pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR! di Aula Hotel Grand Narita Kota Sanggau Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (2/4/2024).

Proses revisi SOP pengelolaan LAPOR pada tahun 2023 dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian, dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

"Menindak lanjuti hasil dari proses penyusunan SOP pengelolaan LAPOR tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu melegalisasi dan mengintegrasikan kedalam kebijakan didaerah Kabupaten Sanggau," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau Joni Irwanto. 

Untuk melegalisasikan dan mengitegrasikan SOP tersebut, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melakukan perbaikan, revisi atau perubahan terhadap Peraturan Bupati No 31 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Perubahan peraturan ini juga sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Mudah mudahan hasil dari FGD kita hari ini bisa menemukan ataupun memperbaiki kebijakan SOP Pelayanan SP4N Lapor ini. SOP ini kita lakukan pendalaman, sekiranya sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat kita, seperti yang kita tau masyarakat kita ini ingin mudah, murah, cepat dan berkualitas," tegasnya.

Penulis     : Izar

Editor       : E.A.Lusy