Pj Bupati Sanggau: Penyerahan LKPD 2023 Unaudited Amanah UU

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 4 April 2024 | 11:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 145


Pontianak, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah,” katanya Suherman saat menyerahkan LKPD Unaudited di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (2/4/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono berharap, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dan kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya, untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme," imbuhnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023.

Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.

"Terhitung setelah LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2," katanya.

Penulis : Rizky Kurniyawan

Editor   : E.A.Lusy