Gelar Ops Pekat, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Carnophen

: Foto : Polres Tuban saat gelar siaran pers kasus narkoba. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 3 April 2024 | 20:13 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tuban, berhasil mengamankan pelaku pengedar pil dobel L atau  carnophen saat gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah setempat saat bulan Ramadan.
 
Dalam ungkap kasus tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tuban mengamankan barang bukti pil carnophen atau dobel L sejumlah 38.093 butir.
 
Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko saat gelar siaran pers menyampaikan, puluhan ribu pil carnophen tersebut diamankan dari dua pelaku, yaitu inisial S dan K. 
 
Kronologi pengungkapan, lanjut Teguh, bermula dari patroli anggota di Gang Sadar yang menjumpai ada transaksi jual beli pil tersebut yang dilakukan oleh pedagang cilok. "Nah, saat digeledah, ditemukan beberapa butir pil," terang Teguh, Rabu (3/4/2024). 
 
Dari temuan itu, kemudian dikembangkan dan mengamankan pelaku inisial S dengan BB ribuan butir carnophen. Saat ditelusuri barang tersebut berasal dari pelaku berinisial K yang memiliki puluhan ribu pil carnophen. "Sehingga dari penangkapan kedua pelaku itu diamankan total 38.093 butir pil dobel L," tuturnya.
 
Menurutnya, pil carnophen dijual seharga Rp30 ribu per 10 butir. Diketahui pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi TO anggota Sat Res Narkoba Polres Tuban.
 
Teguh menambahkan, selain sukses mengamankan pengedar, pada Ops Pekat ini pihaknya juga mengamankan beberapa pelaku lainnya, seperti pengedar sabu-sabu dengan BB seberat 4,14 gram, pengedar pil Y sejumlah 1.500 butir dan pengedar miras jenis arak sebanyak 523 botol atau 730 liter.
 
Untuk miras jenis arak, kata Teguh, didapat dari daerah Pakah. Pelaku mengedarkan minuman berbahaya tersebut di kawasan Kecamatan Semanding, Palang dan Tuban Kota dengan harga Rp60 ribu per botol.
 
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 6 pelaku. Mereka akan diproses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. (achmad choirudin/hei)