: Kadisdukcapil Merauke, Yustina R. Kamisopa
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 4 April 2024 | 14:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 158
Merauke, InfoPublik - Pemerintah pusat telah membuat aplikasi khusus penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi orang asli Papua (OAP). Aplikasi ini dikhususkan untuk mendata seluruh OAP yang sasarannya di distrik dan kampung-kampung lokal.
“Karena ada dana Otsus yang dikucurkan oleh pusat yang sasarannya ke OAP. Nah, kita harus siapkan data mulai tahun ini. Kita sudah komunikasi dengan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) untuk membuat regulasi seperti Perdasus untuk kriteria orang asli Papua seperti apa," terang Kadisdukcapil Merauke, Yustina Regina Kamisopa, Rabu 3 Maret 2024.
Disdukcapil Merauke memulainya dengan melakukan pendekatan marga sebagaimana di wilayah Marind yang menganut patrilineal. Metodenya, Disdukcapil Merauke akan melakukan penginputan berdasarkan dua kriteria, yakni mereka yang bapak dan mama orang asli Papua dan mereka yang memiliki bapak asli Papua sebagaimana disarankan anggota MRP Papua Selatan.
"Misalnya OAP yang kategori mama OAP sementara bapak orang non-Papua, butuh penetapan. Kemudian misalnya kita input Marga Ndiken, ini harus dipisahkan Ndiken dari rumpun mana," sambung Regina.
Kesempatan yang sama, Regina mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Merauke yang belum melakukan pencetakan ulang e-KTP peralihan dari provinsi Papua ke Papua Selatan segera datangi Kantor Capil Merauke atau mengikuti program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil di kampung-kampung.
Hanya saja, diingatkan Kadisdukcapil Merauke melayani banyak orang membutuhkan waktu dan kesabaran, sehingga masyarakat harus memahami kondisi keterbatasan SDM dan perangkat di kantor Capil. “Untuk melayani banyaknya publik yang datang perlu waktu yang cukup, pungkas Kadisdukcapil Merauke, Yustina Regina Kamisopa (McMrk/geet/Af)