: Foto : Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalulintas. (ist)
Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 5 April 2024 | 18:44 WIB - Redaktur: Juli - 319
Tuban, InfoPublik - Terhitung mulai Jumat (5/4/2024) pukul 08.00 WIB, pemerintah mulai menerapkan aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024 yang berlaku hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.
Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Imam Isdarmawan menyampaikan, pembatasan angkutan barang ini berlaku di beberapa ruas jalan tol, termasuk jalur nasional Pantura Tuban.
Kategori mobil yang dilarang melintas saat mudik Lebaran 2024 meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Namun, larangan ini dikecualikan bagi kendaraan barang yang membuat bahan sembako, kebutuhan pokok, BBM dan barang ekspor-impor yang sudah memiliki izin jalan,’’ terang Imam.
Ditambahkannya, terkait aturan tersebut, pemerintah pusat, juga telah menyampaikan SKB tiga menteri ini kepada tiap-tiap perusahan. Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan agar tidak ada yang melanggarnya. (achmad choirudin/hei)