Terkait Ternak Liar yang Mengganggu, Lurah Tangge Keluarkan Instruksi Tegas

: Lurah Tangge, Masni (kiri berbaju putih), saat menerima kedatangan Kepala Dusun Golo Karot, Frederikus Maga. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Sabtu, 6 April 2024 | 13:00 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 199


Labuan Bajo, InfoPublik - Lurah Tangge di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Masni, mengeluarkan instruksi yang tegas terkait makin banyaknya hewan atau ternak di wilayah kerjanya yang dibiarkan liar oleh para pemiliknya. Sebab, banyak tanaman warga yang gagal panen karena dimakan ternak liar, khususnya sapi dan kambing.

Instruksi itu disampaikan Masni sebagai respons atas keluhan warganya yang merasa tidak nyaman atas hewan atau ternak yang dibiarkan liar oleh para pemiliknya.

Selama beberapa pekan terakhir ini, warga dari tiga anak kampung di Keluarahan Tangge, yakni Pandang, Golo Karot, dan Wae Tulu, ramai mendiskusikan persoalan ternak yang dibiarkan liar oleh para pemiliknya, melalui WhatsApp Group.

Warga menilai ternak yang dibiarkan liar oleh para pemiliknya itu telah menjadi hama bagi tanaman dan sayur-sayuran yang telah mereka tanam.

“Kami telah berupaya keras untuk menanam sayur. Prosesnya tidak hanya membuang waktu dan tenaga, tapi juga uang. Bayangkan, kita yang tanam sayurnya, ternak mereka yang makan hasilnya. Sungguh menyakitkan,” tutur Siprianus, salah seorang petani sayur di Golo Karot.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya. Keluhan itu kemudian jadi bahan diskusi hangat di WatsApp Group ‘FGD Pakartulus’, sebuah wadah yang dibentuk sebagai sarana komunikasi bagi para pemuda dari tiga anak kampung: Pandang, Golo Karot, dan Wae Tulu.

Diskusi di WhatsApp Group Pakartulus itu kemudian memutuskan untuk mengutus Frederikus Maga selaku Kepala Dusun Golo Karot, untuk bertemu langsung dengan aparat pemerintah di Kelurahan Tangge guna menyampaikan keluhan warga.

Keluhan warga itu kemudian menjadi dasar bagi Masni untuk mengeluarkan instruksi yang disampaikan melalui surat resmi dengan nomor KT.524/371/IV/2024, perihal: Penertiban Ternak.

Surat itu ditujukan kepada dua pihak, yakni Kepala Lingkungan Sambir Bendera dan Kepala Lingkungan Pandang, dengan tembusan yang ditujukan kepada Camat Lembor, Kapolsek Lembor dan Danramil 1612-06 Lembor.

Melalui surat tersebut, Masni meminta para Kepala Lingkungan untuk memberi penegasan kepada warganya masing-masing agar para pemilik ternak tidak membiarkan ternaknya berkeliaran. Ternak wajib diikat atau dikandangkan.

Masni juga memberi batasan waktu kepada para pemilik ternak untuk mengindahkan surat penegasan itu selama satu pekan terhitung sejak surat dikeluarkan.

“Ternak harus segera diikat atau dikandangkan selambat-lambatnya satu minggu sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Apabila penyampaian ini tidak diindahkan, maka pemerintah dan pihak-pihak terkait akan mengambil tindakan yang tegas,” tandas Masni dalam surat tertanggal 4 April 2024 itu. (EfjE-Tim IKP)