: Warga Keluhkan Dampak Tambang Batu Bara Di Desa Sesulu, Pj Bupati PPU Panggil Pihak Perusahaan
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 16 April 2024 | 07:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 205
Penajam, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menindak lanjuti aspirasi warga tentang aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh tiga Commanditaire Vennootschap (CV) di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tiga CV yang dimaksud antara lain CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (CV Tigra).
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan, keberadaan badan usaha di wilayah Desa Sesulu wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar.
"Oleh karenanya ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan," kata Makmur Marbun di kantor bupati, Kabpaten PPU, Provinsi Kaltim pada Senin (15/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Makmur Marbun juga minta kepada pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan.
"Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya," tuturnya.
Sementara itu dari hasil pertemuan ini ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan diantaranya bahwa warga wilayah tambang mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Kemudian, meskipun perusahaan telah mendapatkan izin berupa IUP OP dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, namun tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara tersebut.
"Dalam berita acara rapat ini juga menyebutkan bahwa pihak badan usaha batu bara berjanji akan memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar serta akan mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat," kata Makmur.
Selain itu ada juga kesepakatan dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batu bara paling dekat 1 kilometer dari rumah penduduk. Kemudian, pihak perusahaan juga diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan disekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu minggu setelah rapat ini. (Humas/Humprot/*DiskominfoPPU).