: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertemakan “Rapat Evaluasi Pengelolaan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024”
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 18 April 2024 | 16:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 128
Sleman, InfoPublik – Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al-Ichsan Siregar menekankan evaluasi kelembagaan pemilu merupakan langkah penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan juga efektivitas proses demokrasi.
Bertempat di Ballroom The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu bertemakan “Rapat Evaluasi Pengelolaan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024”, Rabu (17/4/2024).
Kegiatan ini digelar dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Serentak 14 Februari 2024 beberapa waktu lalu.
Arjuna kemudian mengungkapkan, enam poin penting alasan evaluasi kelembagaan perlu dilakukan, antara lain untuk mengukur kinerja sebuah lembaga pengawas pemilu sehingga membantu mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan pemilu yang bersifat demokratis
“Evaluasi memberikan gambaran tentang seberapa baik lembaga pemilu menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum, pengawasan, dan pengelolaan data pemilih,” ujarnya.
Alasan kedua, ujar Arjuna, untuk mengidentifikasi kekurangan dalam sistem pemilu, seperti pelanggaran hukum, ketidakadilan, atau manipulasi politik. “Sehingga langkah-langkah perbaikan dapat diambil untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” cetusnya.
Selanjutnya, Arjuna mengungkapkan perlunya evaluasi kelembagaan adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik. Melalui evaluasi, proses pemilu dapat dibuka untuk umum dan pihak-pihak terkait. “Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang pemilu, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil,” ujarnya.
Melalui evaluasi, lanjut Arjuna, pengawas pemilu dapat membantu mengidentifikasi prosedur-prosedur yang tidak efisien atau rentan terhadap manipulasi. Dengan meninjau kembali prosedur-prosedur tersebut, lembaga pemilu dapat meningkatkan keamanan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan.
Lebih lanjut, Arjuna menjelaskan evaluasi kelembagaan juga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam gelaran pesta demokrasi di Indonesia karena keadilan dan integritas dalam pemilu dipastikan terwujud. "Ketika warga percaya bahwa pemilu dijalankan dengan baik, mereka lebih cenderung untuk terlibat dalam memilih dan berpartisipasi dalam politik,” ujar alumnus magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Dalam segi hukum, ungkap Arjuna, evaluasi dapat memberikan masukan berharga bagi penyusunan atau perbaikan regulasi dan undang-undang pemilu. “Hal ini membantu memperkuat kerangka hukum yang mengatur pemilihan umum, sehingga meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilu,” tukasnya.
Di akhir pemaparannya, Arjuna menekankan evaluasi kelembagaan pemilu bukan hanya sekadar langkah administratif semata, akan tetapi merupakan bagian integral dari upaya untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik dan kepentingan publik diwakili dengan baik. (Athiful/KIM Depok)