Sidak Usai Cuti Lebaran, Pj Wali Kota Pontianak Pastikan ASN 100 Persen Hadir

: Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, melakukan sidak pada hari pertama efektif kerja | Foto : Gema Mahardhika


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 18 April 2024 | 19:02 WIB - Redaktur: Untung S - 145


Pontianak, InfoPublik – Usai libur cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah (H)/Lebaran 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian didampingi jajaran pejabat eselon dua melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor instansi OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Dari hasil pantauan pihaknya, seluruh ASN sudah hadir 100 persen di hari pertama efektif bekerja, setelah sebelumnya dua hari pemberlakuan Work From Home (WFH).

“Kami melihat laporan dari kepala OPD masing-masing dan mengawasi kinerja, sudah seratus persen hadir di hari ini,” terang Ani, usai sidak ke Kantor Terpadu Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Letjen Soetoyo, Kamis (18/4/2024).

Sejumlah instansi yang melayani masyarakat secara langsung sudah dibuka sejak awal masuk kerja pada Selasa (16/4/2024) lalu. Tetapi untuk bidang administrasi, sebagian diterapkan WFH. Kendati begitu menurut Ani, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah optimal.

“Karena memang yang sudah diproses barangkali, belum sempat diambil tapi dokumennya sudah selesai. Jam masuk pegawai kembali normal dari pukul pukul 07.15 WIB dan pukul 08.00 WIB mulai pelayanan,” ungkapnya.

Apabila di waktu itu terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan mendapat sanksi disiplin. Ani bilang, hukuman yang didapat bisa bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, karena kesalahannya bertingkat-tingkat, apa yang paling tepat sebagai hukuman,” ucapnya.

Pj Wako Ani menekankan bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," tegasnya.

Ani juga meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Sebagai ASN yang profesional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Ia menilai, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.

"Di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal. Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat sehingga bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)