: Tim Pembina Samsat Widodaren yakni Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 20 April 2024 | 04:28 WIB - Redaktur: Juli - 79
Surabaya, InfoPublik – Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Ngawi, Tim Pembina Samsat Widodaren yakni Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan door to door ke rumah masyarakat maupun ke instansi untuk menyampaikan tunggakan PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis dalam siaran persnya, Jumat (19/4/2024) mengatakan, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh petugas Samsat untuk menginformasikan dan memberikan edukasi kembali tentang kewajiban dan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Selan itu, lanjutnya, sosialisasi kegiatan ini sebagai upaya untuk menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya sekitar 58 %. Dengan upaya masif ini diharapkan wajib pajak yang lalai akan kewajibannya menjadi patuh dan berperilaku taat pajak.
“Tidak jarang dijumpai pada saat petugas melaksanakan kegiatan ini ditemukan bahwa kendaraan sudah bukan menjadi kepemilikan wajib pajak sesuai data di Samsat," ujarnya.
Lanjut dia, dengan kegiatan ini dapat juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah bukan menjadi kepemilikannya, begitu pula kendaraan dinas milik instansi pemerintahan banyak yang sudah tidak dimiliki atau sudah dilelang.
Lebih lanjut dia mengatakan, Tim Pembina Samsat Widodaren Kabupaten Ngawi saat ini telah mengunjungi beberapa Kantor Desa di Kecamatan Widodaren untuk menyampaikan data kendaraan bermotor aset pemerintah desa yang masih memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ.
Di sela-sela kegiatan ini, petugas juga tidak lupa menginformasikan beberapa kebijakan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana aturan ini mengatur penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Dengan kegiatan ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di JawaTimur meningkat khususnya wilayah Ngawi,” tuturnya.(MC Diskominfo Prov Jatim /hjr)