Kajian Perbaikan TPP akan Meningkatkan Kinerja ASN Semakin Baik

: Bupati Malinau Wempi saat menyampaikan sambutannya


Oleh MC KAB MALINAU, Senin, 22 April 2024 | 16:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136


Malinau, InfoPublik - Bupati Malinau Wempi W Mawa mengatakan, sosialisasi terhadap kajian perbaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) merupakan langkah positif.  

Sebab, dapat meningkatkan pemahaman terkait latar belakang dirumuskannya peraturan bupati berkaitan dengan TPP ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau. Dampaknya, dapat meningkatkan kinerja pegawai serta pelayanan publik, disiplin kerja baik secara individu maupun kesatuan kerja.

"Dengan informasi yang tepat melalui sosialisasi ini maka nantinya dapat diteruskan kepada seluruh ASN dimana pun bertugas," kata Wempi W Mawa di ruang Laga Feratu Kantor Bupati, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jum'at (19/4/2024).

Pemberian TPP ASN, lanjut Wempi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN sebagaimana yang termuat pada pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemda dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Harapan kita sedapatnya pendapatan APBD kita tidak menurun. Kalau bisa kita tingkatkan PAD kita,” ujarnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Mendagri No. 900-4700 tahun 2020, kriteria pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Malinau terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya. Sehingga pembayaran TPP ASN Kabupaten Malinau setiap bulannya dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja.

“Dengan persentase 60 persen penilaian produktivitas kerja dan 40 persen penilaian disiplin kerja serta beberapa pertimbangan termasuk prestasi kerja,” ucapnya.

Karena itu, beberapa poin yang sudah dijelaskan ini penting dan harus diperhatikan dalam proses pemberian TPP. Terlebih pemberlakuan TPP berdasarkan beban kerja yang dapat dilaksanakan secara optimal.

“Saya juga terus berharap kepada seluruh ASN dengan adanya pemberian tambahan TPP yang berbasis kinerja ini, para ASN dapat terdorong untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sebagai motivasi kerja, baik individu maupun kesatuannya serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupten Malinau,” tuturnya.