Deklarasi GSRA, Pemkot Probolinggo Siap Bersinergi Sukseskan Percepatan Sertifikasi Aset

: Deklarasi GSRA, Dorong Percepatan Sertifikasi Elektronik


Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Selasa, 23 April 2024 | 21:21 WIB - Redaktur: Juli - 98


Wonoasih, InfoPublik - Pemerintah Kota Probolinggo siap bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyukseskan percepatan sertifikasi aset.

Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, di pendopo Kelurahan Sumbertaman, Senin (22/4/2024), saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) yang dilaksanakan melalui video conference bersama kabupaten/kota se-Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala BPN Kota Probolinggo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Bappeda Litbang, Camat Wonoasih, serta pelaku UMKM tempe yang ada di Kelurahan Sumbertaman.

Menurutnya, Gerakan Sinergi Reforma Agraria ini penting untuk mengurangi ketimpangan pemilikan tanah.

“Reforma agraria ini sangat luar biasa, ibaratnya tidak ada sejengkal tanah pun di bumi ini yang tidak bersertifikat. Untuk Kota Probolinggo sendiri memang ada beberapa aset kami yang belum bersertifikat, yang terbaru ada Pantai Permata seluas 40 Hektare (Ha). Nanti akan kita segera sertifikatkan agar tidak ada yang saling klaim,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Probolinggo Sugeng Muljosantoso dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Khususnya kepada usaha kecil dan menengah.

“Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan sertifikat paling tidak tanahnya terlindungi. Kalau punya usaha, usahanya akan nyaman karena tidak lagi sibuk dengan urusan masalah tanah,” jelasnya.

Sugeng menjelaskan lebih rinci bahwa reforma agraria terdiri dari penataan aset dan akses. Penataan aset berkaitan dengan upaya untuk memetakan seluruh aset bersertifikat. Sedangkan penataan akses berkaitan dengan bagaimana seluruh aset atau bidang tanah di Kota Probolinggo ini bersertifikat. 

“Alhamdulillah, Kota Probolinggo tidak lama lagi akan menjadi kota lengkap. Artinya, semua bidang tanah sudah terdaftar. Kalaupun ada yang belum terdaftar itu pun biasanya aset milik pemerintah. Tapi kami sudah petakan, baik luas, subjek maupun objeknya, tinggal didaftarkan saja ke badan pertanahan untuk bersertifikat,” jelasnya.

Sugeng juga meminta dukungan pemerintah agar terus mendorong seluruh aset pemda beralih ke sertifikat elektronik. Diketahui, saat ini hampir 3000 lebih aset pemerintah telah bersertifikat namun baru 30 yang sudah dialihkan menjadi sertifikat elektronik. (uby/dp)